KLIKREAD- Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penanggungan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penanggungan penahanan tersebut.
Diketahui Nikita Mirzani ditangkap karena kasus pencemaran nama baik, dan kini resmi ajukan permohonan penanggungan penahanan.
Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Kepala BPOM, 26 Obat Sirup Menambahkan Pelarut Berbahaya Seperti Glikol, Sorbitol, dan Gliserin
Fachmi mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
Baca Juga: Ayo Lamar! Sinar Mas Land Buka Loker Terbaru Posisi Digital Marketing Intern
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.