Dirut PT Mecimapro Ditahan Dugaan Penipuan Investasi Rp12,3 Miliar Konser TWICE

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 3 November 2025 | 21:41 WIB
Poster konser TWICE di Jakarta (kiri) dan potret Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro. (Instagram/twclvlv/indonesia.summit)
Poster konser TWICE di Jakarta (kiri) dan potret Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro. (Instagram/twclvlv/indonesia.summit)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani alias Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia diduga menipu investor konser K-Pop yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu, dengan total kerugian mencapai Rp12,3 miliar.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, bahwa kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Mecimapro dalam pembiayaan konser girl group asal Korea Selatan, TWICE.

Baca Juga: Fokus Lawan Kanker dan Pemulihan Diri, Vidi Aldiano Umumkan Hiatus Dunia Hiburan

“Menurut keterangan pelapor, kerja sama pembiayaan itu dijanjikan keuntungan 23 persen.

Namun, hingga waktu yang disepakati, keuntungan itu tidak pernah diterima oleh pihak investor,” ujar Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023 tertanggal 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina di PA Tigaraksa Banten

PT MIB menyetujui investasi sebesar Rp10 miliar, dengan proyeksi keuntungan sekitar Rp2,3 miliar.

Namun, setelah konser berlangsung, pihak investor tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, PT MIB sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan melayangkan tiga surat somasi kepada pihak Mecimapro.

Karena tak mendapat tanggapan, PT MIB akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan itu, Melani diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Baca Juga: Fantastis, Biaya pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Capai Rp5 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Komika Mudy Taylor Hembuskan Napas Terakhirnya

Rabu, 26 November 2025 | 20:12 WIB
X