Intip Nih Gaes, Besaran Gaji Yang Bakal Kamu Terima Kalau Menjadi PPPK

photo author
Khairul, Klik Read
- Minggu, 25 Desember 2022 | 07:39 WIB
Besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh PPPK guru dan non guru tahun 2022 (bkn.go.id)
Besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh PPPK guru dan non guru tahun 2022 (bkn.go.id)

KLIKREAD.COM - Pada pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun 2022, Kemenpan RB membuat suatu regulasi untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi masing-masing pelamar PPPK. 

Baca Juga: Loker Terbaru Bekasi di PT Tirta Alam Segar (Wings Group) untuk S1 Semua Jurusan

Selain itu, Pemerintah pun juga sudah mengatur besaran gaji yang akan diterima para PPPK berdasarkan tingkatan dan keahlian teknis masing-masing PPPK. 

Untuk besaran gaji yang bakal diterima sumbernya berasal dari APBN dan APBD, dan itu tergantung dimana PPPK itu bekerja. Yuk kita intip dibawah ini besaran gaji yang bakalan diterima PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Kemenaker Tahun 2022, Formasi Sebanyak 357 Orang, Kuy Cek Disini!

Gaji para PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes Kompetensi PPPK Untuk Guru Tahun 2022

Besaran Gaji PPPK 2022

Berikut ini adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK di KPU Tahun 2022, Ada 1300an Formasi Yang Dibutuhkan, Yuk Cek Disini Detailnya!

Kemudian dalam Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Aturan kenaikan gaji diberikan secara berkala atau adanya keistimewaan yang diatur sesuai aturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Link Download Kumpulan Latihan Soal PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Yuk Mumpun Gratis Buat Pelamar PPPK

 

Tunjangan Buat PPPK 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X