KLIKREAD.COM - Pada pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun 2022, Kemenpan RB membuat suatu regulasi untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi masing-masing pelamar PPPK.
Baca Juga: Loker Terbaru Bekasi di PT Tirta Alam Segar (Wings Group) untuk S1 Semua Jurusan
Selain itu, Pemerintah pun juga sudah mengatur besaran gaji yang akan diterima para PPPK berdasarkan tingkatan dan keahlian teknis masing-masing PPPK.
Untuk besaran gaji yang bakal diterima sumbernya berasal dari APBN dan APBD, dan itu tergantung dimana PPPK itu bekerja. Yuk kita intip dibawah ini besaran gaji yang bakalan diterima PPPK tahun 2022.
Gaji para PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga: Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes Kompetensi PPPK Untuk Guru Tahun 2022
Besaran Gaji PPPK 2022
Berikut ini adalah besaran gaji PPPK sesuai golongan yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Kemudian dalam Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Aturan kenaikan gaji diberikan secara berkala atau adanya keistimewaan yang diatur sesuai aturan perundang-undangan.
Tunjangan Buat PPPK 2022
Artikel Terkait
Ada Loker Terbaru untuk Lulusan SMK di PT Siba Surya Penempatan Wilayah Cilegon
Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Bawaslu Tahun 2022 Sudah Dibuka, Cek Disini Yuk Gaes Detailnya
Loker Terbaru Cilegon di PT Istidata Indopacific Solution Centre Sebagai IT Engineer, Tunggu Apalagi Ayo Dafta
Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Kemenaker Tahun 2022, Formasi Sebanyak 357 Orang, Kuy Cek Disini!
Loker Terbaru Bekasi di PT Tirta Alam Segar (Wings Group) untuk S1 Semua Jurusan