Baca Juga: Inilah Hukumnya Wanita Muslim Menikah dengan Lelaki Kafir
Jangan menunggu usia tua, boleh jadi kamu dan aku mati di usia muda.
Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا.رواه مسلم
“Bersegeralah beramal sebelum munculnya fitnah yang datang bagaikan potongan-potongan malam yang gelap, seseorang dipagi harinya beriman dan disorenya telah menjadi kafir, atau sorenya masih beriman dan pagi harinya telah menjadi kafir, dia menjual agamanya dengan gemerlap dunia.” [HR.Muslim]
Baca Juga: Inilah Hukumnya dalam Islam Laki-laki Memakai Perhiasan Emas
Dalam hadis lainnya Rasulullah bersabda,
سَتَكُونُ فِتَنٌ الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْقَائِمِ وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنْ الْمَاشِي وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنْ السَّاعِي وَمَنْ يُشْرِفْ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ.رواه البخاري
"Akan terjadi berbagai fitnah, maka seorang yang duduk dalam perkara itu (tidak ikut) lebih baik dari orang yang berdiri, dan yang berdiri lebih baik dari yang berjalan menyongsongnya.
Dan yang berjalan masih lebih baik dari yang berlari padanya.
Baca Juga: Ternyata Pakaian Haji Warna Putih Bagi Laki-laki Sunnah, Bagi Wanita Bukanlah Sunnah
Barangsiapa yang larut padanya akan terjebak, maka barangsiapa yang dapat menghindar melarikan diri darinya, hendaklah dia lakukan.” [HR.Bukhari].***