Begini Caranya untuk Menyalurkan Harta yang Haram

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 23 April 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi. Caranya untuk Menyalurkan Harta Haram./net
Ilustrasi. Caranya untuk Menyalurkan Harta Haram./net

Baca Juga: Perbanyaklah Doa untuk Menghadapi Ujian Hidup

Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.

Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama, yaitu untuk kemaslahatan kaum Muslimin seperti diberikan pada fakir miskin.

Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah.

Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaraan (kehati-hatian) dalam masalah asal, yaitu salat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah).

Baca Juga: Jadilah Seorang Pemaaf, Jauhilah Jiwa Pendendam

Dimana masalah kesahan salat di tempat tersebut masih diperselisihkan.

Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid.

[Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772]

Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin.

Baca Juga: Ucapkan Doa Ini Untuk Meminta Keteguhan Hati agar Kita Tetap Istiqomah

Selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram.***

sumber : FB Nasihat Sahabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X