KLIKREAD.COM, Jakarta — Bareskrim Polri resmi menangkap Yuwanky (67), pengusaha asal Batam sekaligus pemilik tempat hiburan malam Planet Batam yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan berlangsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026 pukul 16.47 WIB sesaat setelah tersangka mendarat dari pelariannya di Singapura.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 10 Agustus 2026 di jaringan tempat hiburan malam milik Hotel Planet Holiday Batam, meliputi P1, P2, dan Planet 3/HH Club.
Penyidik menduga Yuwanky berperan sebagai penyedia sekaligus bandar narkotika jenis ekstasi.
Dalam mengoperasikan jaringannya, ia bekerja sama dengan pengelola tempat hiburan malam, Basri Lewaimang, yang sebelumnya telah ditangkap di Malaysia.
Jaringan ini diperkirakan mendistribusikan hingga 40.000 butir ekstasi setiap bulannya.
Atas perbuatannya, Yuwanky tidak hanya dijerat dengan pasal peredaran narkotika, tetapi juga dilapisi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut penyamaran hasil kejahatan tersebut.
Sebagai langkah penyidikan TPPU, kepolisian telah menyita sejumlah aset berharga milik tersangka.
Beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari 458, Porsche, Hummer, Mercedes-Benz, dan Jeep Rubicon kini telah dipasangi garis polisi di Mapolda Kepulauan Riau.
Selain armada kendaraan mewah, penyidik juga menyegel satu unit rumah mewah milik Yuwanky di kawasan Sukajadi, Batam Kota.
Saat ini, Yuwanky telah dibawa ke Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.***