Baca Juga: Sertijab Kadishub Riau, Sri Sadono Siap Tingkatkan Pelayanan Transportasi Daerah
Sementara itu, survei terhadap responden masyarakat yang saat ini telah mencapai 12 responden diharapkan terus ditingkatkan hingga minimal 30 responden sampai 30 Desember 2026.
Peningkatan jumlah responden dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Catatan positif dalam pemeriksaan tersebut, hasil penilaian maladministrasi Polres Kepulauan Anambas menunjukkan peningkatan dibandingkan penilaian tahun 2024. Capaian itu menjadi modal penting untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa evaluasi dari Ombudsman menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Sertijab Kadishub Riau, Sri Sadono Siap Tingkatkan Pelayanan Transportasi Daerah
“Setiap evaluasi menjadi bahan bagi kami untuk terus berbenah. Pelayanan publik harus memberikan kemudahan, kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mempertahankan capaian yang sudah baik dan memperbaiki setiap kekurangan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, humanis.***