KLIKREAD.COM, Anambas - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mendorong Polres Kepulauan Anambas terus memperkuat kualitas pelayanan publik sebagai langkah mencegah terjadinya maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Tim Ombudsman Provinsi Kepri ke Polres Kepulauan Anambas, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Kepulauan Anambas.
Tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi sekaligus Ketua Tim Penilai, Adi Permana, S.H., didampingi Asisten Muda Cindy M. Pardede, S.Sos., dan Asisten Pratama Rio N. Pakpahan, SST.Par., MAB.
Baca Juga: Kuatkan Organisasi dan Penyegaran Personel, AKP Firuddin Jabat PS. Kabag SDM Polres Bintan
Kedatangan tim diterima langsung Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Shallahuddin, S.H., para pejabat utama dan personel Polres Kepulauan Anambas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melakukan sejumlah tahapan penilaian, mulai dari wawancara terhadap kepala satuan kerja dan kepala satuan fungsi, petugas pelayanan, pemeriksaan fasilitas pelayanan, hingga pengecekan dokumen administrasi dan bukti pendukung pelayanan publik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan wawancara berjalan cukup baik. Tim Ombudsman mendorong para pejabat dan personel yang terlibat dalam pelayanan agar semakin memahami standar pelayanan publik, indikator penilaian serta potensi maladministrasi.
“Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” demikian poin penting yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Organisasi, Lapas Kelas IIA Batam Gelar Briefing Integritas Petugas
Selain aspek pemahaman personel, Tim Ombudsman memberikan sejumlah catatan perbaikan. Di antaranya, dokumen perencanaan dan pengajuan agar disusun dengan mengacu pada Renja Tahun 2026 sehingga selaras dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Pada aspek layanan pengaduan, Polres Anambas didorong melengkapi setiap kegiatan dengan bukti dukung berupa notulen, daftar hadir dan dokumentasi. Sosialisasi mengenai mekanisme pengaduan juga perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahui saluran yang tersedia, termasuk melalui SP4N-LAPOR!.
Dari sisi fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan publik dinilai sudah cukup lengkap dan baik. Namun, masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu ditingkatkan, seperti tempat pengisian daya telepon seluler, ruang tunggu khusus masyarakat serta kelengkapan kotak P3K.
Tim Ombudsman juga mengingatkan agar seluruh dokumen dan bukti pendukung pelayanan diarsipkan secara tertib. Arsip tersebut penting sebagai bukti administrasi sekaligus bahan evaluasi dalam pemeriksaan pelayanan publik.