Baca Juga: Cegah Korupsi Keuangan Desa, Kejaksaan dan Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Jaga Desa
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Menanggapi kejadian ini, Kapolresta imbau para orang tua untuk memastikan kredibilitas dan keaslian tempat penitipan anak sebelum mempercayakan buah hati mereka.
Masyarakat juga diminta segera melapor via Layanan Kepolisian 110 jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.***