KLIKREAD.COM, Batam — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang membongkar kasus penganiayaan balita berusia 1 tahun 2 bulan berinisial MA hingga tewas di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kota Batam.
Pelaku yang merupakan pengasuh korban, TCH (29), sempat memalsukan penyebab kematian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban, SA (20), setelah anaknya dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Saat kejadian, korban dititipkan kepada tersangka karena sang ibu harus bekerja.
Baca Juga: Sertijab Kadishub Riau, Sri Sadono Siap Tingkatkan Pelayanan Transportasi Daerah
"Tersangka awalnya berdalih korban meninggal akibat jatuh ke kolam renang.
Namun dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan autopsi forensik, keterangan tersebut terbukti rekayasa," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu 26 Agustus 2026.
Dokter forensik RS Bhayangkara menemukan memar di kepala, luka lecet di leher dan dada, serta pendarahan pada otak dan batang otak.
Tim medis menyimpulkan penyebab utama kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengganggu pusat vital, disertai kekerasan tumpul di leher akibat pencekikan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan DigiSkillBadge, Wadahi Portofolio Digital Murid SMK
Tidak ditemukan tanda-tanda tenggelam pada tubuh korban
"Penyidik juga menemukan luka cubitan dan jaringan parut bekas kekerasan berulang yang sudah membaik pada tubuh korban," tambah Anggoro.
Di hadapan penyidik, TCH akhirnya mengakui perbuatannya, pelaku emosi saat menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.
Tersangka kemudian mencekik leher balita tersebut dari arah belakang menggunakan tangan kanan hingga korban tak sadarkan diri.