kepri

Pembangun Pasar Induk Jodoh Tak Gunakan APBD, Walikota Amsakar Tegaskan Pemko Batam Hanya Sediakan Lahan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad. (Humas Diskominfo Batam )

KLIKREAD.COM, Batam - Pengerjaan proyek Pasar Induk Jodoh mengunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Walikota Batam Amsakar Achmad, menegaskan dalam pembangunannya tidak menggunakan anggaran APBD.

Sejauh ini kata Amsakar, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam hanya menyediakan aset tanah/lahan.

Baca Juga: Pastikan Sesuai Rencana, Wawako Li Claudia Tinjau Langsung Pengerjaan Pembangunan Infrastuktur dan Sejumlah Titik Penanganan Banjir di Batam

Begitu pula baik pembangunan maupun pengoperasian tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban mitra dalam hal ini PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).

Demikian ditegaskan Amsakar menjawab sejumlah pertanyaan dilontarkan masyarakat terkait pembangunan Pasar Induk Jodoh.

Amsakat juga menegaskan lagi, bentuk KSP dalam aset Pasar Induk Jodoh dengan PT UJKM tetap berjalan baik, selama perusahaan tersebut memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga: Cadangan Listrik Anambas Kritis, Pemkab Minta PLN Berikan Kepastian Solusi

Menurut Amsakar, kerja sama tersebut dilakukan Pemko Batam dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu yang berada di dalam perusahaan.

Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan seseorang tidak serta-merta memengaruhi keberlanjutan perjanjian.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM.

Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Kepri Dampingi JAM-Intel Kejagung RI Jajaki Wisata Sejarah Pulau Penyengat

Ia juga memastikan pelaksanaan KSP tetap mengacu pada kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati dalam kontrak.

“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini