kepri

Sabu Dibuang ke Parit, Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Tarempa

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:44 WIB
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan berinisial F.A.L. (26). (Ropi Kahardi )

KLIKREAD.COM, ANAMBAS- Upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke parit berujung pada terungkapnya kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan berinisial F.A.L. (26) dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Peringati Hari Juang Polri 2026, Polda Kepri Tekankan Integritas dan Pengabdian Personel

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Namun, saat pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penyisiran kemudian dilakukan hingga ke sekitar halaman rumah. Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.

Baca Juga: Perkuat Kepastian Hukum Dunia Usaha, BP Batam-Polri Sepakati Manajemen Keamanan Baru

Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram, serta satu set alat hisap atau bong.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pipet kecil berwarna bening, satu buah pipa kaca kecil berwarna bening, serta dua buah korek api merek Tokai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke luar jendela kamar hingga masuk ke parit.

D.L. juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut.

Baca Juga: KM Egon dan KM Wilis Perawatan Berkala, Pelni Batulicin Arahkan Penumpang ke Kapal Swasta

Halaman:

Tags

Terkini

Aset Tak Terurus, Mobil Dinas Terancam Jadi Besi Tua

Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:13 WIB