Sabu Dibuang ke Parit, Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Tarempa

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:44 WIB
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan berinisial F.A.L. (26). (Ropi Kahardi )
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang laki-laki berinisial D.L. (39) dan seorang perempuan berinisial F.A.L. (26). (Ropi Kahardi )

Sementara F.A.L. turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Seluruh proses penggeledahan dan penyisiran disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga: ​BP Batam Rampungkan Perbaikan Jalan Gajah Mada Tiban, 12 Titik Infrastruktur Selesai

Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 50 Ruko Ludes dan 39 KK Terdampak: Kerugian Kebakaran Pasar Sungai Duri Tembus Rp70 Miliar

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Saat ini, kedua diduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. 

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aset Tak Terurus, Mobil Dinas Terancam Jadi Besi Tua

Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:13 WIB
X