KLIKREAD.COM, TANJUNGPINANG — Di tengah maraknya persoalan pinjaman online (pinjol) yang kerap menjerat masyarakat, munculnya tawaran instan dari pihak-pihak yang mengklaim dapat "menyelesaikan" masalah tersebut sering kali menjadi angin segar yang memikat.
Namun, ketidakwaspadaan justru berisiko menjerumuskan masyarakat ke dalam jebakan entitas keuangan ilegal yang tak berizin.
Menjawab tantangan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kepulauan Riau memperkuat barisan melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Tanjungpinang.
Pertemuan ini difokuskan pada penanganan aktivitas entitas ilegal—seperti BAFI Group Indonesia (CV Dewata Fintech Center)—serta penertiban praktik pembiayaan pada usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemko Batam Rencanakan Jalan Lingkar 43,14 Km Beranggaran Rp799,5 Miliar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa pencegahan terbaik berawal dari komunikasi publik yang menyentuh dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tingginya beban mental masyarakat akibat masalah pinjol kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan iming-iming solusi cepat.
"Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga ketika ada entitas yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pinjol akan menarik masyarakat dengan sangat masif.
Karena itu, Satgas PASTI harus lebih sigap menjaga masyarakat dari kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini," tutur Hendri.
Baca Juga: Di Tengah Kemarau, Patroli Napoleon Presisi Polsek Siantan Hadir Salurkan Air Bersih untuk Warga
Dalam rapat tersebut, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi mengungkapkan bahwa aktivitas BAFI Group Indonesia mengarah pada indikasi pidana maupun perdata atas dugaan penipuan.
Entitas ini diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) UU ITE. OJK Kepri pun menegaskan kembali bahwa BAFI sama sekali tidak berada di bawah naungan OJK dan merupakan entitas ilegal.
Selain penindakan, Satgas PASTI Kepri juga mengambil langkah persuasif terhadap para pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor yang menjalankan praktik pemberian pinjaman.
Pelaku usaha diimbau untuk segera melengkapi perizinan resmi sesuai regulasi agar kegiatan usahanya berjalan aman dan tidak berujung pada penutupan.