Baca Juga: Amsakar Achmad Hadiri Pemusnahan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2 Triliun di Batam
Wilayah rawan berada di Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap sumber sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari total barang bukti yang disita, kami perkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), (2) dan Pasal 610 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Polsek Kampar Kiri Salurkan Bansos dan Bersihkan Puing Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.***