36 Tersangka Diamankan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja Dan 627 Gram Sabu

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Barang bukti yang disita meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate (Ria Fahcrudin)
Barang bukti yang disita meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate (Ria Fahcrudin)

Baca Juga: ​Amsakar Achmad Hadiri Pemusnahan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2 Triliun di Batam

Wilayah rawan berada di Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap sumber sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari total barang bukti yang disita, kami perkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), (2) dan Pasal 610 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: ​Polsek Kampar Kiri Salurkan Bansos dan Bersihkan Puing Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Skor 3-1, Gerak KM Azka Tertahan Lewat Adu Penalti

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:52 WIB
X