kepri

36 Tersangka Diamankan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja Dan 627 Gram Sabu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Barang bukti yang disita meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate (Ria Fahcrudin)

KLIKREAD.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 24 kasus narkotika selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. 

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 36 tersangka dan barang bukti senilai Rp1,748 miliar.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, dari 36 tersangka yang diamankan terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. 

Barang bukti yang disita meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate.

Baca Juga: Hadir di Pemusnahan 1,3 Ton Ketamine, Gubernur Kepri Minta Pengawasan Wilayah Perbatasan Memperketat

“Ada dua kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” ujar Suyono, Kamis (13/8/2026).

Kasus pertama terjadi 6 Agustus 2026 di Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Karimun. 

Tersangka berinisial CS ditangkap dengan barang bukti 376,26 gram sabu.

 Berdasarkan penyelidikan, CS berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Baca Juga: Pemko Batam Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Sumatera 2026

Sabu tersebut diambil dari seseorang yang masih DPO melalui boat pancung.

Kasus kedua diungkap Subdit 1 pada 7 Agustus 2026. Tersangka SA ditangkap dengan barang bukti 1.071,92 gram ganja kering. 

Ganja itu dipesan dari seseorang berinisial V.I. yang masih DPO melalui media sosial Instagram dengan harga Rp7,5 juta untuk 1,5 kg, lalu dijual kembali dalam paket-paket kecil.

Suyono menyebut, lokasi terbanyak peredaran terjadi di permukiman, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Skor 3-1, Gerak KM Azka Tertahan Lewat Adu Penalti

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:52 WIB