Baca Juga: Wamendikdasmen: SNT Cianjur Pusat Mutu Pendidikan Lahirkan Generasi Penuh Karakter
"Kami apresiasi kerja cepat Tim Gabungan. Kepada masyarakat kami imbau agar tetap waspada saat beraktivitas di lokasi sepi, dan segera laporkan setiap tindak pidana ke polisi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) huruf c KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun hingga 12 tahun penjara.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.***