Baca Juga: Wamendikdasmen: SNT Cianjur Pusat Mutu Pendidikan Lahirkan Generasi Penuh Karakter
"Kami apresiasi kerja cepat Tim Gabungan. Kepada masyarakat kami imbau agar tetap waspada saat beraktivitas di lokasi sepi, dan segera laporkan setiap tindak pidana ke polisi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) huruf c KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun hingga 12 tahun penjara.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.***
Artikel Terkait
Kronologi Driver Ojol di Bandung Ajak Anak Kelas 5 SD ke Kosannya, Berdalih Biar Gampang saat Mencarinya
Hore! Dasco Pastikan Potongan Aplikator Ojol Turun jadi 8 Persen
Lepas Jabatan, Irjen Agus Suryonugroho Tinggalkan Rasa Sayang Mendalam di Hati Ojol
Sinergi Polri, Pecalang hingga Ojol Diperkuat, Wujudkan Bali yang Aman dan Nyaman