kepri

Gerak Cepat Dini Hari, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Tersangka berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta. (Humas Polda Kepri.)

KLIKREAD.COM, Batam – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim bergerak senyap pada dini hari Senin, 27 Juli 2026, dan berhasil mengungkap kasus narkotika di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan keterangan Dirresnarkoba Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, penangkapan bermula saat warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta.

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Kepri Sebarkan 1.000 Bendera Merah Putih ke Pulau Kasu

Saat digeledah disaksikan warga, ditemukan satu paket diduga sabu seberat 5,46 gram.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi membawa petugas ke sebuah hotel tak jauh dari lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan lagi barang bukti berupa diduga sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir ekstasi.

Secara keseluruhan, polisi menyita total 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi yang kini menunggu hasil uji laboratorium.

Baca Juga: Jajal Langsung Tangkas X7 New, Wapres Gibran Dukung Karya Anak Bangsa di Bidang Kendaraan Listrik 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, segera melaporkan segala dugaan aktivitas narkotika ke nomor layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.***

Tags

Terkini