KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dugaan pelaksanaan pengadaan baju dinas, termasuk baju kurung, pada Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut berlangsung Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selisih yang muncul disebabkan rencana pengadaan tiga setel baju akhirnya hanya terwujud dua setel, sedangkan satu lainnya tidak jadi dilaksanakan.
Baca Juga: Jaga Rasa Aman Hingga Dini Hari, Polsek Batu Ampar Laksanakan Patroli KRYD Menyeluruh
“Kami menganggarkan untuk tiga baju, namun yang jadi hanya dua baju. Satu tidak jadi, itulah selisihnya karena memang tidak dilaksanakan,” ujar Venni.
Terkait besaran harga yang mencapai Rp1,7 juta per setel, Venni memastikan penetapan itu sudah melalui pengecekan ke sejumlah penjahit dan mengacu pada Standar Satuan Harga yang disusun berdasarkan harga pasar serta kualitas bahan yang dibutuhkan.
“Kami melihat kesesuaian antara kualitas dan harganya,” tambahnya.
Ia juga menyatakan tidak mengingat secara rinci total besaran anggaran keseluruhan karena kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2025.
Baca Juga: Kenalkan Wadah Positif, Polresta Barelang Sosialisasikan Saka Bhayangkara ke Pelajar
Berdasarkan data yang ada, total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan baju dinas tersebut adalah Rp710 juta dengan realisasi yang tercatat sebesar Rp579 juta.
Sementara itu, pihak Kesipenkum Kejati Kepri hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.***