KLIKREAD.COM, Tanjung Balai - Kasus pencabulan anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi sorotan nasional karena pelaku adalah oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AIK itu diduga menyerahkan korban berinisial ARM (12) kepada suaminya berinisial D.
Pencabulan kemudian dilakukan oleh D yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasus ini mencuat dan membuat publik geram usai video warga menggeruduk rumah AIK dan D viral di media sosial.
Baca Juga: Oegroseno Yakini Jaksa Akan Perbaiki Dakwaan Roy Suryo Usai Putusan Eksepsi Dokter Tifa
“Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini kan ranahnya penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial,” ucap Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, dikutip dari unggahan video di Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Minggu, 26 Juli 2025.
Pengakuan Korban yang Tetap Ingin Bersekolah
Dalam video tersebut, Mahyaruddin bersama sejumlah pihak mengunjungi korban di rumahnya.
Saat ditanya ingin kembali sekolah, korban ARM mengatakan dirinya masih ingin belajar di sekolah seperti sebelumnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, 14 Madrasah di Batam Telah Direhab, Madrasah Amanatul Ummah Jadi Salah Satunya
“Jadi masih mau sekolah?” tanya Mahyaruddin pada ARM yang berbaring di tempat tidurnya.
“Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” jawab ARM.
Pendampingan Unit PPA pada Korban
Kemudian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan bahwa saat ini korban telah dilakukan pendampingan.