kepri

Perkuat Literasi Keuangan, GOW Tanjungpinang Gelar Seminar Waspada Keuangan Ilegal

Kamis, 23 Juli 2026 | 14:09 WIB
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Tanjungpinang, Handayani Raja Ariza, photo bersama narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau. (Diskominfo Kepri.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Tanjungpinang, Handayani Raja Ariza, menghadiri pertemuan rutin bulanan yang disejalankan dengan Seminar Pengelolaan Keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau ini berlangsung di Aula Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu 22 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Handayani menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah berbagi pengetahuan kepada seluruh anggota GOW.

Menurutnya, tema ini sangat relevan di tengah kemajuan teknologi yang selain memberikan kemudahan akses layanan keuangan, juga turut membuka celah bagi berbagai modus kejahatan finansial.

 Baca Juga: Kabid Humas Polda Kepri Beri Edukasi Generasi Muda di MPLS Nizam Al-Mulk Batam

“Terima kasih kepada OJK yang telah memberikan edukasi. Pengetahuan ini sangat penting agar para perempuan semakin cerdas mengelola keuangan dan tidak mudah menjadi korban aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

Ia menekankan peran strategis perempuan sebagai pengelola keuangan keluarga.

Kemampuan mengatur pendapatan, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mengambil keputusan yang tepat menjadi kunci utama menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga.

Di masa kini, maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penawaran melalui media sosial menjadi tantangan yang harus diwaspadai bersama.

 Baca Juga: Transformasi Posyandu di Kepri Kini Integrasikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

“Jangan mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat atau proses pinjaman yang terlalu mudah.

Pastikan dulu legalitas lembaganya agar tidak merugi di kemudian hari,” pesannya.

Handayani juga mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal tidak hanya membebani dengan bunga yang tinggi, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi serta melakukan intimidasi yang merugikan secara sosial maupun psikologis.

Di akhir kegiatan, ia berharap ilmu yang didapat dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta disebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini