Baca Juga: Wujudkan Koneksi Merata, Wagub Nyanyang Usulkan Percepatan Digitalisasi Seluruh Penjuru Kepri
Kedua kasus ini disangkakan melanggar aturan berat tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di akhir pernyataan, Kabidhumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga lingkungan.
Jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera hubungi petugas atau layanan darurat Polisi 110 yang siap melayani 24 jam secara gratis.
Mari kita wujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.***