Bongkar Jalur Penyelundupan Lintas Batas, Polda Kepri Lumpuhkan Jaringan Narkotika Internasional

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Kamis, 16 Juli 2026 | 12:22 WIB
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H,, dan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.,saat konferensi pers. (Humas Polda Kepri)
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H,, dan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.,saat konferensi pers. (Humas Polda Kepri)

Baca Juga: Wujudkan Koneksi Merata, Wagub Nyanyang Usulkan Percepatan Digitalisasi Seluruh Penjuru Kepri

Kedua kasus ini disangkakan melanggar aturan berat tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Di akhir pernyataan, Kabidhumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga lingkungan.

Jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera hubungi petugas atau layanan darurat Polisi 110 yang siap melayani 24 jam secara gratis.

Mari kita wujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X