kepri

Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Seminggu, Polda Kepri Sita Ribuan Barang Bukti

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.,.Saat Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba. (Humas Polda Kepri)

KLIKREAD.COM, Batam – Upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau terus menunjukkan hasil nyata.

Selama periode 22 hingga 29 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.

Sebanyak 13 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan, pun berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang bukti berbahaya, antara lain 928 kartrid vape yang mengandung Etomidate dengan berat total 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, serta sabu seberat 816,93 gram.

Baca Juga: Menerjang Ombak dari Pulau ke Pulau, Dedikasi Mantri Perempuan BRI Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., temuan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan kali ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari risiko terjerat penyalahgunaan zat adiktif.

Keberhasilan ini juga menjadi wujud dukungan nyata terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dari sejumlah kasus yang terungkap, dua di antaranya menjadi sorotan utama.

Baca Juga: Dinilai Memiliki Peran Strategis Perkuat Ketahanan Pangan, Wagub Kepri Dorong Pembangunan Pertanian Diolah Secara Modern

Pertama, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tersangka berinisial SLT di wilayah Sekupang, Batam.

Dari lokasi tersebut, disita 902 kartrid vape berisi Etomidate yang diduga siap diedarkan ke berbagai titik di kota ini.

Kedua, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk dua tersangka berinisial RR dan RD, beserta barang bukti sabu seberat 795 gram.

Kedua kasus ini masih terus dikembangkan untuk melacak jaringan yang lebih luas di balik peredarannya.

Halaman:

Tags

Terkini