KLIKREAD.COM, Batam – Upaya menjaga wilayah Kepulauan Riau tetap bebas dari ancaman narkotika terus digencarkan Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Senin 22 Juni 2026.
Kepolisian menggelar konferensi pers sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, tim berhasil mengungkap 85 kasus narkotika dan mengamankan 129 tersangka.
Berbagai jenis barang berbahaya disita, antara lain 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta lebih dari 4,5 kilogram etomidate.
Baca Juga: Minat Siswa Lebih Condong ke SMK, Disdik Kepri Siapkan Penambahan dan Perubahan Sekolah
Dari sejumlah kasus tersebut, tujuh di antaranya dinilai cukup besar karena jumlah barang bukti dan modus operandi yang digunakan pelaku.
Sebagai bentuk keterbukaan, kepolisian juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan kasus. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta instansi terkait.
“Berkat hasil kerja keras ini, diperkirakan kita telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Suyono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengajak warga untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Laporan Warga dan Respons Cepat Polisi, Percobaan Pencurian di Ruko Kabil Dapat Diatasi
Kehadiran serta kepedulian masyarakat sangat membantu aparat dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
“Jangan ragu menghubungi layanan darurat 110 yang aktif 24 jam jika menemukan hal yang mencurigakan. Kerja sama kita adalah kunci agar Kepri tetap aman, sehat, dan terhindar dari bahaya narkoba,” pesannya.***