KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan, penataan RT dan RW merupakan penyesuaian wilayah administrasi lingkungan yang tidak mengubah dasar pelayanan kependudukan masyarakat.
Justru hal ini kata Teguh, guna mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam layanan salah satunya bantuan sosial, BPJS, dan program lainnya.
Dikatakan Teguh, penataan RT dan RW di Kota Tanjungpinang saat ini masih terus berlangsung sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025.
Dari 18 kelurahan, tiga di antaranya yakni Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dan Senggarang telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW baru.
Sementara itu, kelurahan lainnya telah membentuk panitia pemilihan di masing-masing wilayah dan sebagian besar sudah memasuki tahap pelaksanaan pemilihan RT dan RW.
“Panitia pemilihan sudah terbentuk di setiap kelurahan.
Tinggal pelaksanaan pemilihan.
Jadi seluruh layanan pemerintah berbasis NIK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan RT dan RW,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Terkait administrasi kependudukan, kata Teguh, warga yang mengalami perubahan alamat akan melakukan penyesuaian dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Proses tersebut kata dia, difasilitasi oleh pengurus RT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: 22 Atase Pertahanan dari 19 Negara Sahabat Ikuti Defence Attache Tour 2026 ke Kantor BP Batam
“Prosesnya diselesaikan oleh ketua RT baru dan diurus di Disdukcapil secara gratis,” tambahnya.