KLIKREAD.COM, Batam – Menindaklanjuti upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Barelang mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam operasi Patroli Gabungan Penanganan Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipasi potensi kejahatan serta menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah hukum Kota Batam.
Pelaksanaan diawali apel kesiapan di Lapangan Apel Polresta Barelang pada Sabtu 30 Mei 2026, pukul 22.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Barelang, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K.
Patroli lintas fungsi ini melibatkan personel dari berbagai satuan kerja, meliputi Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, Satsamapta, dan Sipropam.
Baca Juga: 19 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Raih Remisi Khusus Peringatan Waisak
Turut hadir dalam penggelaran pasukan tersebut Kasat Samapta AKP Satri Putra, S.E., M.H., Kasubbag Dalops AKP Marihot Pakpahan, Wakasat Samapta AKP Mardalis, S.H., serta jajaran pejabat dan anggota terkait.
Dalam arahannya, AKP Arbi Guna Bimantara menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan merupakan kebutuhan strategis untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah dini segala bentuk gangguan.
Fokus utama operasi ini adalah meminimalisir tindak kejahatan jalanan 3C serta menindak tegas pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Usai apel, tim patroli bergerak menuju titik rawan kejahatan dan keramaian, diawali kawasan Harbourbay dan Batu Ampar.
Baca Juga: Polresta Barelang Intensifkan Pengamanan KRYD Selama Libur Hari Raya Idul Adha dan Waisak 2026
Di lokasi tersebut, personel mengatur arus lalu lintas dan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga serta pengguna jasa pelabuhan.
Kehadiran polisi pada jam rawan ini disambut positif masyarakat yang merasa terlindungi saat beraktivitas malam hari.
Operasi dilanjutkan ke Simpang SPBU Majesty, Jalan Yos Sudarso. Di titik ini, petugas melakukan pembubaran terhadap kelompok remaja yang berkumpul hingga larut malam dan memberikan teguran keras kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Tindakan ini diambil untuk mencegah aksi balap liar, gangguan kenyamanan warga, serta potensi konflik sosial.