Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
kemudian, Lis menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen penuh terhadap transparansi laporan keuangan daerah.
Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Selama Dirinya Ibadah Haji, Walikota Batam Tegaskan Roda Pemerintahan harus Tetap Berjalan Optimal
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (Datun) terus mendukung Pemerintah Daerah dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil membantu memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Baca Juga: Harkitnas ke-118, Polda Kepri Kobarkan Semangat Persatuan dan Jaga Generasi Muda di Era Digital
Sinergi ini akan terus kami perkuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rachmad Surya Lubis menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sektor pajak daerah.
Antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman, serta pajak hiburan.
Selain itu, Kejaksaan juga mendukung pemanfaatan aplikasi Datun terkait retribusi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Baca Juga: Harkitnas ke-118, Polda Kepri Kobarkan Semangat Persatuan dan Jaga Generasi Muda di Era Digital