kepri

WFH Diberlakukan, Sekda Batam Tegaskan Pelayanan Dasar Masyarakat Tetap Terjaga

Senin, 27 April 2026 | 19:32 WIB
Sekda Batam, Firmansyah, saat membuka Focus Group Discussion terkait Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026. (Foto:Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemberlakukan kerja di rumah (WFH) setiap hari Jumat di Kota telah diterapkan Pemko Batam sejak 24 April 2026 lalu.

Namun demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menegaskan kepada ASN disetiap OPD agar pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap terjaga,

Dan juga program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dipertahankan.

Baca Juga: Batam Menuju Digitalisasi Tata Kelola Pemerintah Modern, Walikota Sebut Pemanfaatan Teknologi Tingkatkan Efisiensi dan Pecepatan Pelayanan Publik

Penegasan Sekda Batam tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.

FGD tersebut mengangkat tema creative financing serta upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Walikota Batam, Senin 27 April 2026.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan, Otda Tak Sekerdar Administratif, Melainkan Langkah Strategis Percepat Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

Salah satunya melalui penerapan work from home (WFH) yang mulai diberlakukan sejak 24 April 2026.

Kebijakan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Walikota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga: Investasi di Batam Tumbuh 103 Persen, Amsakar Komitkan Segera Tuntaskan Tiga Isu Utama

“Efisiensi belanja tidak dilakukan secara sembarangan.

Pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dipertahankan,” tegas Firmansyah.

Halaman:

Tags

Terkini