Menurut Lis, harus ada kepastian hukum yang dapat diimplementasikan di lapangan.
Apakah keberadaan tempat tinggal masyarakat dalam HGB dapat divalidasi, atau perlu ada langkah penyelesaian lainnya.
Tumpang tindih kepemilikan lahan, termasuk di dalam HGB, merupakan salah satu hambatan pengembangan dan pembangunan investasi di Tanjungpinang.
Usai inventarisasi lahan melalui IP4T, selanjutnya Pemko Tanjungpinang melakukan pematangan proses administrasi.
Menyangkut mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang berpotensi dikuasasi negara.
Hingga, pemanfaatannya dapat dipergunakan bagi kepentingan publik, dan secara nyata dapat dinikmati oleh masyarakat Tanjungpinang.
“Banyak permasalahan kepemilihan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kita carikan solusinya, dan harus ada kepastian hukum untuk itu.
Untuk pembangunan RSUD, kita menemukan lokasi yang lebih representatif.
Jika tidak ada halangan, tahun depan tahun depan sudah mulai dibangun.
Hal ini yang juga kita konsultasikan ke Kementerian ATR/BPN.
Respon kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dan investasi di daerah,” ungkap Lis lagi.***