kepri

Matangkan Rencana Pembangunan RSUD, Walikota Tanjungpinang Laporkan Hasil IP4T ke Dirjen Penetapan dan Pendaftaran Tanah

Sabtu, 25 April 2026 | 19:33 WIB
Walikota Tanjung Lis Darmansyah saat melakukan pembahasan lanjutan terkait rencana pembangunan RSUD Tanjungpinang.(Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, TANJUNGPINANG - Untuk mematangkan rencana pembangunan RSUD, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah melaporkan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) ke Kementerian ATR/BPN.

Laporan hasil IP4T tersebut diujukan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi dan melakukan bahasan lanjutan.

Dalam pertemuan tersebut Walikota Lis didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.

Baca Juga: Usulkan Penyediaan Lahan untuk Investasi dan Kepastian Hukum, Walikota Lis Konsultasi Bersama Menteri ATR/BPN

Pada kesempatan iu Lis menyampaikan hasil IP4T yang telah dilaksanakan Pemko Tanjungpinang, termasuk relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang.

“Relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan tempat, atau lokasi yang lebih representatif.

Sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T, terhadap sertifikat 871 dan 873,” ujar Lis, Jumat 24 April 2026.

Baca Juga: Wawako Li Claudia Tegaskan Validitas Data Kunci Membaca Kebutuhan Riil Masyarakat Batam

Sementara usulan relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang yang dibiayai dari APBN.

Lanjut Lis, melalui berbagai pertimbangan serta dipandang lebih efektif dan efisien, jika pembangunan harus dilaksanakan di lokasi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini.

Untuk pelaksanaan IP4T sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh tim yang mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan pemukiman masyarakat dalam area penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Saat Kunjungi TK, Bunda PAUD Kota Batam Tekankan Menyanyi dan Berdongeng Cara Efektif Tanamkan Nilai Positif Sejak Dini

Untuk itu perlu dicarikan jalan keluar, agar kepemilikan lahan tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sekaligus, menyampaikan usulan penyesuaian RDTR Kota Tanjungpinang.

Halaman:

Tags

Terkini

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK

Minggu, 5 Juli 2026 | 15:06 WIB