KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi melakukan terobosan baru dalam budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam.
Mulai hari Jumat 24 April 2026, ASN di lingkungan Pemko Batam menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Namun bagi unit layanan lagsung tetap wajib bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) seperti biasa guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: Peringati Hari Otda ke-30, Walikota Amsar Tegaskan Momentum Hadirkan Kesejahteraan Masyarajat Merata
Kebijakan WFO ini bagi instansi Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga kependudukan Disdukcapil dan Samsat.
Sementara kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas bagi ASN.
Kebijakan WFH ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada 31 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: 571 CPNS se Provinsi Kepri Serentak Jalani Latsar Dilaksanakan BPSDM Provinsi Kepri
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk mendorong efisiensi nasional dan transformasi digital birokrasi.
ASN daerah diberikan kesempatan WFH setiap hari Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja di kantor (WFO).
Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan air di kantor operasional.
Hasil penghematannya akan dialihkan untuk mendanai program prioritas masyarakat dan peningkatan layanan publik.
Kendati demikian, pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.