KLIKREAD.COM, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat personelnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS.
Proses hukum terhadap keempat personel tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan dituntut sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konpers di Mapolda Kepri, Jumat 18 April 2026 malam.
Ronni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertib, Lapas Batam Deklarasikan Komitmen Zero Halinar
Satu orang berinisial Bripda AS pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026.
Selanjutnya, melalui pengembangan kasus, status tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Keempat tersangka ini kami jerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Ronni.
Pihaknya menegaskan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, objektif, dan berbasis pada alat bukti yang sah.
Polda Kepri memastikan tidak ada ruang toleransi bagi oknum anggota yang melanggar hukum.
"Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas, siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri menambahkan, langkah hukum ini merupakan bukti komitmen institusi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Polda Kepri berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.***