KLIKREAD.COM, Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial MOA (45) yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA melalui media sosial (medsos).
Penangkapan pelaku diumumkan dalam konferensi pers yang digelar, Jumat 17 April 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban bernama S (44) pada 15 April 2026 lalu.
Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook palsu bernama "Yandra Yanda" untuk menyebarkan konten provokatif di grup "Wajah Batam".
Dalam penyelidikan, polisi awalnya mengamankan YO (44) yang foto identitasnya disalahgunakan oleh pelaku.
Berdasarkan pengembangan informasi, tim akhirnya berhasil menetapkan dan menangkap MOA sebagai pelaku sebenarnya.
Baca Juga: GOW Tanjungpinang Lakukan Aksi Sosial Santuni Warga Binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang
"Pelaku mengakui perbuatannya bermotifkan dendam pribadi terhadap YO.
Namun, karena tidak berani menyerang secara langsung, ia memilih menyasar suku tertentu secara spontan untuk memicu keresahan," ungkap Anggoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akses akun Facebook palsu.
Serta tangkapan layar unggahan yang menjadi objek dugaan tindak pidana.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Baca Juga: Turut Doakan Diberikan Kelancaran dan Kesehatan, Walikota Lis Lepas Keberangkatan 144 JCH Tanjungpinang ke Tanah Suci
Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap bijak dalam bermedia sosial.
Pengguna internet diharapkan dapat menjaga kerukunan dan persatuan, serta tidak terprovokasi atau menyebarkan konten yang dapat memecah belah bangsa.***