Intensifkan Patroli Dini Hari, 41 Kendaraan Berknalpot Brong di Batam Ditindak

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:21 WIB
Apel kesiapan dipimpin langsung Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Gatut Bowo Supriyono didampingi Kabid Keuangan beserta seluruh personel pelaksana. (Humas Polda Kepri.)
Apel kesiapan dipimpin langsung Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Gatut Bowo Supriyono didampingi Kabid Keuangan beserta seluruh personel pelaksana. (Humas Polda Kepri.)

KLIKREAD.COM, Batam – Menjelang dini hari di akhir pekan, Polda Kepulauan Riau kembali memperketat pengamanan lewat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Langkah ini diambil guna mencegah aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, dan gangguan keamanan di sejumlah titik Kota Batam pada Sabtu 1 Agustus 2026.

Sebelum turun ke lapangan, apel kesiapan dipimpin langsung Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Gatut Bowo Supriyono didampingi Kabid Keuangan beserta seluruh personel pelaksana.

Dalam arahannya, keselamatan warga menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Hadir Armada Tanjak Indah, BI Kepri Serahkan Mobil Pasar Murah Keliling ke Pemprov Kepri

“Laksanakan pengawasan secara persuasif dan humanis. Hindari pengejaran berisiko tinggi demi mencegah kecelakaan,” tegasnya.

Hasil penindakan di lapangan mencatat sebanyak 41 sepeda motor disita atau ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Polisi memantau aktivitas balap liar umumnya berlangsung antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, sehingga kesiagaan diperkuat pada jam-jam rawan tersebut.

Upaya konsisten ini pun mulai menunjukkan dampak positif dengan terjadinya penurunan aktivitas pelanggar di lapangan.

 Baca Juga: Investasi dan Wisata Dorong Kemajuan Kepri, BI Harap Inflasi Segera Capai Sasaran Nasional

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mendukung aksi balap liar.

Jika melihat ada gangguan, warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 atau lewat aplikasi Presisi Polri yang beroperasi 24 jam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X