KLIKEAD.COM, Kepri - Bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan operasional penegakan hukum di daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyerahkan hibah aset berupa lahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Adapun aset yang dihibahkan berupa lahan seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Natuna.
Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan mess bagi jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Natuna.
Penyerahan hibah tersebut dilakukan langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis 16 Maret 2026.
Pada kesempatan itu Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan, bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam mendukung peran strategis Korps Adhyaksa sebagai mitra pemerintah daerah.
Khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
Baca Juga: Fokuskan Kajian Berbasis Data, Walikota Batam Tegaskan Komitmen Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir
“Hibah ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Kejaksaan sebagai mitra penting pemerintah daerah dalam memastikan jalannya pembangunan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ansar.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kepri untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Kejati Kepri dalam mendukung pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan.
“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan.
Sehingga berbagai program pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas hibah lahan yang diberikan.