KLIKREAD.COM, Batam - Polda Kepri terus menunjukan komitmen kuat dalam memerangi narkoba di wilayah Hukumnya Provinsi Kepualaun Riau.
Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA (52) beserta ratusan gram barang haram berupa sabu di kawasan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis 09 April 2026 lalu
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan.
Menanggapi hal tersebut, petugas Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai ratusan gram.
Sabu tersebut terbagi dalam beberapa kemasan plastik, yakni satu paket besar seberat 92,58 gram dan empat paket kecil lainnya dengan total berat 13,64 gram.
Baca Juga: Dorong Program Ketahanan Pangan Masyarakat, BKOW Kepri Bagikan 700 Bibit Tanaman Perkebunan di Cikolek Toapaya Selatan
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan pelaku, uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit ponsel, serta tas kulit yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Guna Sinkonisasi Data Penduduk, Walikota Tanjungpinang Minta Camat dan Lurah Lakukan Pembaruan Data Menyeluruh dan Terintegrasi
“Kami juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lainnya, termasuk mengejar sosok berinisial R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Nona Pricillia mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersatu dalam upaya P4GN.
Ia mengajak warga agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan setiap informasi atau kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Wawako Raja Ariza Ingatkan Camat dan Lurah di Tanjungpinang Wajib Pahami Kondisi Wilayahnya
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang siap 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Mari bersama-sama kita putus mata rantai peredaran narkoba di Kepri,” tutupnya.*