KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Alberth Prima Hutagaol, serta Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Bambang Ady Siswanto, Sabtu, 4 April 2026.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait penanganan perkara serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang.
Kasat Lantas menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, datang dari arah SD Negeri 001 Batam Kota dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas.
Pada saat menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak oleh 1 (satu) unit mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn, Minggu, 5 April 2026: Acara di Rumah Buat Anda Bahagia
Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, pengemudi WZ tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat (melarikan diri), sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban DSA mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet pada kedua tangan dan kaki, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Sementara itu, pengemudi WZ tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan materiil.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka.
Baca Juga: Polresta Barelang Siap Amankan Ibadah Jumat Agung di Batam