kepri

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Fasilitas Publik yang Meresahkan Masyarakat Batam

Kamis, 2 April 2026 | 19:19 WIB
Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Fasilitas Publik yang Meresahkan Masyarakat Batam

Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) tahun selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46).

Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) tahun memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM usia (35) tahun sebagai penadah.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn, Kamis, 2 April 2026: Tugas Ringan Jadi Berat

Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar.

Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga.

Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Sagitarius, Kamis, 2 April 2026: Gunakan Kecerdasan Anda

Dalam ketiga kasus tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.

Sebagai penutup, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku.

Kapolda menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa.

Halaman:

Tags

Terkini