KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, serta dihadiri oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono
Kemudian hadir juga Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Dirreskrimum Polda Kepualauan Riau Ronni Bonic, Dirintelkam Polda Kepulauan Riau Agung Budi Leksono, serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian Kamis, 2April 2026.
Baca Juga: Kepala BP Batam Optimis Akselerasi Kemajuan Batam Mampu Beri Stimulus Ekonomi Daerah
Dalam sambutannya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan apresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta rekan media atas sinergitas dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas.
Kapolda Kepulauan Riau juga menekankan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi.
Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Bukti Tata Kelola Aset Semakin Profesional, Pemko Batam Raih Penghargaan LMAN 2026
Selanjutnya, penjelasan rinci terkait pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.
Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light diketahui terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar.
Kronologinya, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Sagitarius, Kamis, 2 April 2026: Gunakan Kecerdasan Anda