KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad, mengimbau seluruh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan pengawasan, menjaga kebersihan, serta memastikan fasilitas keselamatan bagi para pengunjung.
Imbauan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Antisipasi Keamanan dan Kenyamanan di Objek Wisata se-Kota Batam pada masa libur Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan selama masa libur Lebaran.
Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Tiga Lokasi Utama Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemerintah Kota Batam ingin memastikan aktivitas pariwisata berlangsung aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Batam.
Amsakar mengatakan, momentum libur Idul Fitri setiap tahun selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat ke berbagai destinasi wisata, terutama kawasan wisata pantai yang menjadi salah satu tujuan favorit di Batam.
“Karena itu kami mengimbau seluruh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan pengawasan, menjaga kebersihan.
Serta juga memastikan fasilitas keselamatan bagi para pengunjung tersedia dengan baik,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Menteri Pariwisata mengenai penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama masa libur Idulfitri.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemko Batam akan Gelar Pawai Takbir Kendaraan Hias
Melalui kebijakan ini, pengelola objek wisata diwajibkan menyediakan alat keselamatan di lokasi wisata serta menyiapkan petugas pengawas yang bertugas memantau aktivitas pengunjung, khususnya di kawasan wisata pantai.
Selain aspek keselamatan, pengelola juga diminta mengatur lalu lintas keluar masuk kendaraan dan area parkir secara tertib guna menghindari kepadatan kendaraan di kawasan wisata.***