kepri

Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:27 WIB
Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang

Setelah melakukan pendalaman informasi dan penelusuran keberadaan pelaku, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka RAG (19) di wilayah Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.

Baca Juga: Operasi Ketupat Seligi 2026, Pemko Tanjungpinang Siap Kolaborasi Bersama Polresta Amankan Idul Fitri

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan dari korban lain berinisial T.A.Sr yang sebelumnya terjadi di wilayah Bengkong Sadai pada tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 10.10 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAG (19), diketahui bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga sebesar Rp2.000.000.

Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor guna menghilangkan jejak dan menyamarkan identitas kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama Masyarakat di Pelabuhan Domestik Punggur

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka EYL (23) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019, satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street, satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RAG (19) disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama Masyarakat di Pelabuhan Domestik Punggur

Sementara itu tersangka EYL (23) disangkakan melanggar tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf A KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, diimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, karena Polresta Barelang siap memberikan pelayanan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***

Halaman:

Tags

Terkini