kepri

Pelaku Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Selasa, 3 Maret 2026 | 17:42 WIB
Pelaku Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Bengkong pada tahun 2023 hingga 2026. Tindakan serupa tersebut dilakukan di 5 TKP daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa waspada, terutama saat beraktivitas di jalan raya dan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian menonjol maupun tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. ***

Halaman:

Tags

Terkini