KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat penggunaan bahasa Indonesia dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rabu, 28 Januari 2026.
MoU ditandatangani Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin di Ruang rapat Balairung Raja Ali Kelana Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu, 28 Januari 2026.
Gubernur Ansar mengatakan, sebagai Provinsi dengan tatangan geografis yang berbentuk kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Provinsi Kepri menghadapi tantangan yang berat untuk membumikan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Cancer Jumat, 30 Januari 2026: Anda Mendapat Promosi dari Tempat Kerja
Ia yakin dengan penandatangan nota kesepakatan dan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau akan membuat penggunaan bahasa Indonesia di Kepri semakin membaik.
Terlebih menurutnya sebagai tempat kelahiran bahasa Indonesia, masyarakat Kepri harus mampu menggunakan bahasa Indonesia dnegan baik dan benar.
"Sebagai daerah yang masyarakatnya sangat heterogen dan beragam latar belakang, saya yakin bahasa Indonesia adalah perekat utama kita dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu kita wajib mensosialisasikan dan menggalakkan penggunan bahasa Indonesia di masyarakat," kata Gubernur Ansar.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Gemini Jumat, 30 Januari 2026: Pantau Kesehatan Anda Secara Berkala
Ia juga berinisiatif mengundang Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau berpartisipasi dalam program Kesbangpol Masuk Sekolah (KEMAS), Nantinya Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau dapat langsung mengajarkan dan mensosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia ke anak-anak sekolah di Provinsi Kepri.
Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Kepri Dikukuhkan
Selain menandatangani nota kesepakatan, Gubernur Ansar juga mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: PLN Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap 2 untuk Korban Banjir di Sumatera
Pembentukan tim ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.