Atas perbuatannya, pelaku MI kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya, namun tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Sekda Firmansyah: Musrenbang Buliang Wujudkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat
Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polsek Sekupang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir rumah ibadah. ***