kepri

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Tahan Oknum PNS di Natuna

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:22 WIB
Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

KLIKREAD.COM, Natuna - Polisi meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial (J) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pria hidung belang ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum tersebut diduga mengemban jabatan selaku Camat yang ada di Natuna. 

Baca Juga: PWI Batam Goes to School, Gelar Workshop Literasi dan Pelatihan Jurnalistik di SMPN 38 Batam

Diketahui, oknum tersebut sudah dinonaktifkan setelah mengalami peristiwa ini.

Hal ini dibenarkan Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie bahwa pihaknya melakukan penahanan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara. 

Baca Juga: Walikota Lis Darmansyah Terima Bantuan CSR PT Angkasa Pura untuk Difabel Tanjungpinang

"‎Tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, Selasa 20 Januari 2025.

Kasat menjelaskan, pelaku sudah beraksi dari bulan Oktober hingga Desember 2025. Pria ini melakukan aksi bejatnya ini di sebuah rumah yang ada di Natuna. 

"Lalu untuk korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka," jelasnya. 

Baca Juga: Petugas Lapas Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Aksi Pelemparan

Ia menambahkan, ‎bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," tambahnya. 

Baca Juga: Petugas Lapas Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Aksi Pelemparan

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Halaman:

Tags

Terkini