Dijelaskan Lis, bahwa sejumlah ketentuan, termasuk perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perubahan nomenklatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA).
Dan penyesuaian retribusi bangunan gedung, serta pengaturan teknis bangunan yang dinilai tidak lagi sesuai terhadap regulasi yang lebih tinggi tersebut.
Baca Juga: Perkuat Integritas, Pegawai Lapas Batam Jalani Tes Urine
Sehingga perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan, kehadiran regulasi ini bukan semata-mata sebagai produk hukum formal, namun menjadi fondasi yang kokoh untuk melangkah lebih percaya diri dalam menjawab tantangan zaman.
Serta juga terus berbenah demi kesejahteraan seluruh warga, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI, yaitu Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Berteknologi, dan Berintegritas.
“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Serta menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat", pungkas Lis. ***