Ismet menilai bahwa pemahaman mengenai tata cara penegakan hukum akan menjadi pelindung bagi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan masyarakat yang cerdas hukum, diharapkan proses penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
"Edukasi hukum yang paling mendasar adalah tahu cara membela diri secara benar di depan hukum. Dengan memahami tata cara atau hukum acaranya, masyarakat memiliki perlindungan agar hak-hak asasinya tetap terjaga. Kami ingin warga di Tanjungpinang dan Bintan memiliki tingkat literasi yang baik sehingga tercipta keseimbangan antara kewajiban warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum di lapangan," tambahnya.
Melalui edukasi ini, SEMMI Tanjungpinang-Bintan berharap tercipta ketertiban umum yang didasari pada kesadaran hukum masyarakat, bukan karena rasa takut terhadap sanksi.
Ismet berkomitmen bahwa organisasi mahasiswa tersebut akan terus mengawal masa transisi hukum ini agar tetap berada pada jalur yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat. (arsih)